KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis uang elektronik syariah bakal kedatangan pemain baru dalam waktu dekat. PT BNI Syariah tengah menyiapkan layanan uang elektronik syariah yang melayani pembayaran perorangan dan business to business (B2B). Head of Digital Business BNI Syariah Amirul Wicaksono menyatakan, layanan itu akan melangkapi layanan uang elektronik LinkAja Syariah. Lantaran BNI Syariah juga telah menandatangani komitmen kerja sama dengan LinkAja Syariah. “BNI Syariah sendiri juga mempunyai uang elektronik yang nantinya akan melengkapi layanan syariah LinkAja kepada ekosistem syariah yang mungkin tidak bisa dilayani atau target marketnya itu sedirkit berbeda dengan layanan syariah LinkAja. Karena layanan LinkAja istilahnya dia strateinya langsung ke customer-nya,” ujar Amirul dalam diskusi virtual pada Senin (23/11).
Ia berharap, layanan uang elektronik syariah ini nantinya bisa menjadi bagian dari merger bank Syariah pelat merah yang bakal berlangsung tahun depan. Ia menyebut uang elektronik ini akan melayani ekosistem kecil yang business to business (b2b) yang bisa juga menggunakan uang elektronik syariah. Baca Juga: BRI Syariah: BRI dan BNI bisa jadi pengendali bank BUMN syariah hasil merger Sebelumnya, LinkAja juga telah mengarap layanan uang elektronik syariah. Layanan ini telah dibangun di 89 Kotamadya dan 387 Kabupaten, yang mencakup masjid, lembaga amil zakat. Juga pada pusat kuliner halal, modern retail lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam, dan Universitas Islam. Hingga saat ini, Layanan Syariah LinkAja telah memiliki lebih dari 1 juta pengguna terdaftar. LinkAja akan terus meningkatkan jumlah pengguna sejalan dengan adanya komitmen dari beberapa partner strategis seperti pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk berkolaborasi demi perluasan ekosistem digital Syariah di seluruh Indonesia. LinkAja Syariah pertama kali diluncurkan pada April 2020 lalu. Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja menargetkan bisa melayani 1 juta pengguna pada tahun pertama beroperasi. LinkAja syariah dalam menggarap uang elektronik syariah telah mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 16 September 2019. Selain itu, uang elektronik pelat merah ini telah mengantongi izin pengembangan fitur produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia pada 25 Februari 2020.