BNI Syariah bikin wakaf lebih produktif



JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) meluncurkan website wakaf hasanah BNI Syariah pada Sabtu (19/11). Situs ini dihadirkan lantaran BNI Syariah melihat potensi wakaf di Indonesia masih sangat besar.

Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan, saat ini, masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang wakaf produktif, yaitu dana wakaf yang diinvestasikan untuk menciptakan aset wakaf yang bernilai ekonomi.

Berdasarkan data tersebut, Imam menjabarkan, ada lebih dari 90% peruntukan tanah wakaf masih dalam bentuk bidang pendidikan, masjid dan pemakaman. Padahal potensi aset produktif per tahun 2014 dapat mencapai Rp 60 triliun yang bisa dikembangkan di berbagai sektor usaha produktif.


"Paling tidak website wakaf hasanah ini bisa memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf dalam bentuk tunai untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah lewat rekening BNI Syariah," jelas Imam dalam peluncuran website wakaf hasanah BNI syariah di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Sabtu (19/11).

Imam menuturkan, nantinya melalui rekening BNI Syariah, dana yang diperoleh dari masyarakat dapat disalurkan ke lembaga-lembaga profesional sebagai nadzir atau pengelola wakaf. Seperti Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar dan Badan Wakaf Indonesia, dengan proyek-proyek wakaf seperti wakaf sumur, commercial tower, rumah sakit, training center dan lain-lain.

"Program wakaf hasanah diharapkan dapat mengumpulkan dana wakaf kurang lebih Rp 50 miliar untuk berbagai proyek wakaf," kata Imam.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengapresiasi inisiatif ini. Ia menilai, produk wakaf milik BNI Syariah ini dapat meningkatkan inklusi keuangan nasional yang juga menjadi salah satu program prioritas OJK. "Ungkapan yang bagus, yaitu harta dibawa mati lewat wakaf," tuturnya, Sabtu (19/11).

Sebagai informasi, "harta dibawa mati" merupakan tagline program wakaf yang digagas oleh BNI syariah.

Muliaman yang juga Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini menilai, wakaf memiliki potensi yang sangat besar apabila dimasukan dalam kategori aset formal. Pasalnya, saat ini aset-aset wakaf seperti tanah-tanah wakaf dinilai sebagai harta tidak formal sehingga dianggap tidak memiliki potensi ekonomi.

"Misalnya tanah wakaf, kalau itu tidak bersertifikat maka tanah itu tidak bisa dioptimalkan, tapi kalau diformalkan tanah ini bisa lebih luas, khususnya akses layanan keuangan karena bisa jadi agunan," jelasnya.

Lebih lanjut, Muliaman berharap, potensi keuangan syariah dalam negeri dapat dioptimalkan. Menurutnya, kinerja keuangan syariah dapat menambah produk perekonomian di Indonesia. "Oleh karena itu saya menyambut baik kehadiran ini. Mudah-mudahan ke depan akan diikuti oleh bank- bank syariah lainnya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini