JAKARTA. Realisasi kebijakan pemerintah untuk pengalihan setoran dana haji dari perbankan konvensional ke perbankan syariah dengan segera, diklaim akan mampu membantu bank-bank syariah untuk menekan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga atau finance deposit ratio (FDR) agar tidak melebihi aturan baru yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank sentral dalam revisi aturan menetapkan Giro Wajib Minimum LDR (GWM-LDR) bank konvensional dari 78%-100% menjadi 78%-92%.Direktur Bisnis PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Imam Teguh Saptono bilang, besaran FDR perseroan pada akhir tahun 2013 sebesar 98%. Nah, dengan penempatan dana haji di perbankan syariah ini, menurut Imam, akan mampu menurunkan FDR BNI Syariah menjadi level 92% pada akhir tahun 2014 nanti. "Meski aturan ini belum berlaku untuk perbankan syariah, tapi kami mencoba untuk mengadopsi. Penempatan dana haji ini diharapkan akan membantu membuat FDR di akhir tahun 2014 turun ke 92%," ujar Imam di Jakarta, Selasa (7/1).Imam bilang, sesuai dengan aturan, dana haji yang sudah outstanding di induk perusahaan yaitu BNI, akan turun ke BNI Syariah paling lambat 31 Mei mendatang. Hingga saat ini, kata Imam, dana haji BNI Syariah mencapai Rp 1,4 triliun. Sedangkan dana haji yang ada di induk usaha yaitu BNI mencapai Rp 3 triliun."Maksimal pada Mei nanti ada tambahan lagi dana haji sebesar Rp 3 triliun dari induk usaha, kalau belum ditarik beberapa oleh Kementerian Agama digunakan untuk membeli sukuk," jelas Imam. Sesuai instruksi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, pengalihan setoran dana haji dari perbankan konvensional ke perbankan syariah rencananya akan dilakukan secara bertahap selama setahun ini. Saat ini, pengalihan setoran dana haji masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan waktu penerapan aturan saja. Aturan BI yang mengubah Giro Wajib Minimum LDR (GWM-LDR) dari 78%-100% memang cukup mengancam perbankan syariah. Pasalnya sejak awal tahun, FDR perbankan syariah tercatat selalu menyentuh angka di atas 100%. Bahkan berdasarkan data BI, FDR bank syariah mencapai 103,08% per April 2013. Meskipun demikian FDR BNI Syariah sendiri masih berada di zona aman. Di semester I, level FDR BNI Syariah mencapai 89,6% dengan total pembiayaan tercatat Rp 9,5 triliun dan jumlah dana yang terkumpul dari masyarakat mencapai Rp 10,6 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BNI Syariah: Dana haji bisa bantu perbaiki FDR
JAKARTA. Realisasi kebijakan pemerintah untuk pengalihan setoran dana haji dari perbankan konvensional ke perbankan syariah dengan segera, diklaim akan mampu membantu bank-bank syariah untuk menekan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga atau finance deposit ratio (FDR) agar tidak melebihi aturan baru yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank sentral dalam revisi aturan menetapkan Giro Wajib Minimum LDR (GWM-LDR) bank konvensional dari 78%-100% menjadi 78%-92%.Direktur Bisnis PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Imam Teguh Saptono bilang, besaran FDR perseroan pada akhir tahun 2013 sebesar 98%. Nah, dengan penempatan dana haji di perbankan syariah ini, menurut Imam, akan mampu menurunkan FDR BNI Syariah menjadi level 92% pada akhir tahun 2014 nanti. "Meski aturan ini belum berlaku untuk perbankan syariah, tapi kami mencoba untuk mengadopsi. Penempatan dana haji ini diharapkan akan membantu membuat FDR di akhir tahun 2014 turun ke 92%," ujar Imam di Jakarta, Selasa (7/1).Imam bilang, sesuai dengan aturan, dana haji yang sudah outstanding di induk perusahaan yaitu BNI, akan turun ke BNI Syariah paling lambat 31 Mei mendatang. Hingga saat ini, kata Imam, dana haji BNI Syariah mencapai Rp 1,4 triliun. Sedangkan dana haji yang ada di induk usaha yaitu BNI mencapai Rp 3 triliun."Maksimal pada Mei nanti ada tambahan lagi dana haji sebesar Rp 3 triliun dari induk usaha, kalau belum ditarik beberapa oleh Kementerian Agama digunakan untuk membeli sukuk," jelas Imam. Sesuai instruksi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, pengalihan setoran dana haji dari perbankan konvensional ke perbankan syariah rencananya akan dilakukan secara bertahap selama setahun ini. Saat ini, pengalihan setoran dana haji masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan waktu penerapan aturan saja. Aturan BI yang mengubah Giro Wajib Minimum LDR (GWM-LDR) dari 78%-100% memang cukup mengancam perbankan syariah. Pasalnya sejak awal tahun, FDR perbankan syariah tercatat selalu menyentuh angka di atas 100%. Bahkan berdasarkan data BI, FDR bank syariah mencapai 103,08% per April 2013. Meskipun demikian FDR BNI Syariah sendiri masih berada di zona aman. Di semester I, level FDR BNI Syariah mencapai 89,6% dengan total pembiayaan tercatat Rp 9,5 triliun dan jumlah dana yang terkumpul dari masyarakat mencapai Rp 10,6 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News