BNI Syariah Gugat KIP Rp 1,5 Miliar



JAKARTA. PT Bank BNI Syariah menggugat Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan lantaran BNI Syariah tidak terima dengan putusan KIP terkait sengketa informasi publik dengan PT Rolika Caterindo. "KIP melakukan perbuatan melawan hukum yang melampaui kewenangannya," ujar kuasa hukum BNI Syariah, Bayu Septian, Selasa (3/11).BNI Syariah keberatan dengan putusan KIP yang meminta pihaknya memberikan informasi publik yang dibutuhkan Rolika. Bayu menyatakan BNI Syariah merupakan Bank Umum Swasta yang tunduk pada 3 regulasi yakni Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Awalnya, pada tanggal 19 Januari 2012 Rolika melalui surat No. 006/DIR-RC/I/2012 mengajukan Permohonan Informasi berupa salinan jawaban surat verifikasi Nomor : JKM/2.3/158 dan Nomor: JKM/2.3/159 tertanggal 3 April 2008 kepada KIP. Surat yang diminta merupakan hasil verifikasi BNI Syariah terhadap perjanjian kontrak antara PT Dalle Energy dengan Rolika. BNI Syariah bertindak sebagai termohon informasi. Rolika bekerja sama dengan Dalle sehubungan dengan proyek catering. Dalle memberi order catering kepada Rolika untuk proyek PLTU di Pacitan dan Teluk Naga, Banten. Rolika perlu verifikasi lantaran dalam pelaksanaannya proyek ini tidak berjalan. Rolika merasa ditipu oleh Dalle dan akhirnya melapor ke polisi. Karena tidak ada surat verifikasi ini, laporan Rolika ke Polisi di-SP3. Karena tidak mendapat surat verifikasi, tanggal 13 Maret 2012 Rolika mengajukan penyelesaian lewat sengketa informasi publik di KIP. Menurut BNI Syariah, permohonan Rolika tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat formil. Namun demikian, pihak BNI syariah tetap memenuhi panggilan sidang KIP dengan dengan menyampaikan fakta-fakta hukum terkait legal standingnya dan substansi permohonan Rolika.Ternyata dalam putusan tanggal 20 Desember 2012, majelis komisioner KIP yang dipimpin oleh Amiruddin memerintahkan BNI Syariah untuk memberikan dokumen yang diminta Rolika. BNI Syariah menilai putusan ini menyalahi aturan. Saksi ahli dari Bank Indonesia telah menyatakan BNI Syariah merupakan Bank Swasta Nasional, berbeda dengan BNI Persero Tbk yang merupakan BUMN. Surat Keterangan dari Kementerian BUMN tertanggal 31 Agustus 2012 juga menyatakan BNI Syariah bukanlah BUMN. Hal ini lantaran modal perusahaan sebagian besar tidak dimiliki oleh negara, melainkan oleh BNI.Untuk itu, BNI Syariah meminta ganti rugi materiil senilai Rp 500 juta dan immateriil Rp 1 miliar terhadap KIP.Menurut Nawawi Bahruddin selaku kuasa hukum KIP, BNI Syariah merupakan badan hukum yang menerima, mengelola, dan menyalurkan dana masyarakat. "Dengan demikian, perseroan ini tunduk pada UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Nawawi. Tak hanya itu, Nawawi justru bingung dengan tuntutan materiil dan immateriin yang diajukan BNI Syariah. Menurutnya, putusan KIP tidak menyebabkan kerugian apapun bagi BNI Syariah. Namun, jika BNI syariah merasa keberatan dengan putusan tersebut, seharusnya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Pengajuan ini pun hanya sebatas pembatalan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto