BNI Syariah layani kembali gadai emas



JAKARTA. Bank BNI Syariah mulai pekan ini kembali membuka layanan gadai emas syariah bagi nasabah baru, setelah dihentikan sementara beberapa waktu lalu."Layanan gadai emas bagi nasabah baru sudah berjalan mulai minggu ini," kata Direktur Bisnis BNI Syariah Bambang Widjamako, Rabu (15/3). Bambang mengungkapkan, layanan gadai emas sudah sesuai dengan ketentuan baru Bank Indonesia yang terbit akhir bulan lalu. Dalam Surat Edaran tersebut, BI mengatur pembiayaan maksimal Rp 250 juta untuk setiap nasabah, dengan tenor empat bulan yang bisa diperpanjang dua kali.

"Kalau sebelumnya kami menggunakan jumlah pembiayaan maksimal Rp 100 juta, sekarang kami sudah menerapkan sesuai ketentuan BI maksimal Rp 250 juta," ungkap Bambang.

Adapun khusus untuk nasabah Unit Menengah dan Kecil dapat diberikan pembiayaan paling banyak sebesar Rp 50 juta dengan jangka waktu paling lama satu tahun. Pinjaman dapat diangsur setiap bulan dan tidak dapat diperpanjang.


Selain itu, jumlah pembiayaan dibandingkan dengan nilai agunan atau Financing to Value (FTV) paling banyak 80% dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli kembali (buyback) emas PT ANTAM Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia