BNI Syariah: Penjelasan gadai emas harus maksimal



JAKARTA. Bisnis gadai emas milik BRI Syariah (BRIS) yang menuai masalah dengan nasabah mendapat komentar dari direktur bank syariah lainnya. BNI Syariah yang baru saja meluncurkan produk pembiayaan kepemilikan emas menilai, jika terdapat sengketa antara nasabah bank dan tempat transaksi lebih dikarenakan karena kurangnya penjelasan dan edukasi dari bank kepada nasabahnya. Jadi, penjelasan itu harus dilakukan secara maksimal kepada calon nasabah.

"Seharusnya bank mengungkapkan bahwa mereka bisa menjual emas yang digadai saat harga emasnya turun terus. Ini dilakukan agar si nasabah tidak diberatkan dengan pembayaran fee gadai yang tak sedikit dan juga agar cut loss tidak terlalu banyak," jelas Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono. Terlebih sebelumnya jangka waktu gadai emas ini tidak ditentukan oleh Bank Indonesia (BI). Sehingga saat jatuh tempo, nasabah dapat memperpanjang kembali jatuh temponya dengan waktu yang tidak terhingga. Bedanya saat ini, dalam peraturan BI tentang gadai emas dipaparkan secara gamblang maksimal jangka waktu pinjamannya hanya satu tahun. “Dengan aturan baru ini, mitigasi risiko lebih terukur, mau tak mau jika sudah satu tahun, nasabah harus mengambilnya,” ujarnya.

Dengan banyaknya masalah serupa, Imam mengklaim BNI Syariah menyiapkan produk pembiayaan kepemilikan emas ini secara matang agar tak bermasalah di kemudian hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: