BNI Syariah: perbankan harus hati-hati sikapi LTV



JAKARTA. Perbankan syariah menyambut baik adanya kebijakan relaksasi LTV (Loan to Value) untuk kredit properti dan FTV (Financing to Value) untuk pembiayaan properti yang baru saja dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, Imam Teguh Saptono mengatakan, prospek KPR di semester II ini tidak terlalu signifikan jika dikaitkan dengan pertumbuhan pembiayaan tahun berjalan karena sudah memasuki triwulan III. “Kami tidak menargetkan pertumbuhan baru sebagai dampak aturan LTV ini,” katanya kepada KONTAN (5/9).

Justru Imam melihat kondisi seperti ini risiko pembiayaan KPR otomatis akan ikut meningkat. Hal ini tercermin dari meningkatnya NPF (Non Performing Financing). “Khususnya pada segmen non fixed income, kenaikan LTV ini harus disikapi lebih hati-hati,” paparnya.


Sekadar informasi, sampai dengan Agustus 2016, pertumbuhan pembiayaan perumahan BNI Syariah mencapai 9% dan 17% yoy (year on year). Sedang untuk perkiraan pertumbuhan pembiayaan perumahan, BNI Syariah bisa optimistis dapat mencapai pertumbuhan 15%-16% pada akhir tahun 2016.

Sebelumnya, BI secara resmi mengatur ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85%. Artinya, uang muka yang harus dibayarkan nasabah menjadi 15% dari total harga rumah.

Angka tersebut turun dari ketentuan sebelumnya yakni sebesar 20%. BI juga menurunkan uang muka KPR kedua menjadi 20% dari sebelumnya 30%. Sedangkan kredit rumah ketiga serta seterusnya turun menjadi 25% dari ketentuan sebelumnya, yakni 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini