BNI tagih subsidi bunga KUR Rp 125 miliar ke pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan mulai menagih pemberian subsidi bunga bagi kredit UMKM seiring terbitnya mekanisme pemberian subsidi via PMK Peraturan Menteri Keuangan 65/2020.

General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo mengaku pihaknya juga telah memulai melakukan penagihan kepada pemerintah.

“Kami sudah mulai proses penagihan subsidi KUR, untuk periode April-Mei 2020 nilai tagihannya sekitar Rp 125 miliar dari kurang lebih 110.000 debitur,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).

Baca Juga: Dorong transaksi non tunai, BNI gandeng Gopay untuk isi ulang TapCash

Bambang mengatakan nilai dan jumlah debitur tersebut juga belum final mengingat masih ada sejumlah data debitur yang perlu dilengkapi secara administratif. Asal tahun ada sejumlah ketentuan administratif sesuai PMK 65/2020 terkait tata cara penagihan subsidi bunga.

Sementara dari kalkulasi perseroan ada sekitar 200.000 debitur KUR dengan nilai kredit Rp 20 triliun yang memiliki potensi terimbas pandemi. Sementara hingga April lalu, bank berlogo angka 46 ini setidaknya sudah memberikan restrukturisasi kepada 1.500 debitur KUR dengan nilai Rp 350 miliar.

Sebagai tambahan, dalam paparannya kepada Komisi XI DPR, Senin (29/6) Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengafirmasi pihaknya telah menerima sejumlah tagihan subsidi dari perbankan.

Meski demikian tagihan baru berasal dari kredit usaha rakyat (KUR). Adapun pemerintah mengalokasikan dana Rp 35,28 triliun sebagai subsidi bunga dalam program PEN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto