BNI: Tak Ada Pihak Internal Terlibat di Penggelapan Dana Gereja Selain Andi Hakim



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan, hingga saat ini tak ada pejabat lain yang diperiksa selain eks karyawan Andi Hakim dalam kasus dugaan penggelapan dana gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatra Utara.

Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan, kasus tersebut merupakan tindakan pribadi tanpa melibatkan pihak lain dalam internal perseroan.

“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim,” ujar Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/4/2026).


BNI menyebut Andi Hakim diduga menjalankan modus menggunakan dokumen deposito palsu di luar sistem resmi perbankan.

Baca Juga: BNI Targetkan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 M Rampung Pekan Ini

Menurut Munadi, transaksi yang dilakukan pelaku tak tercatat dalam sistem bank sehingga secara korporasi BNI tak tahu-menahu soal transaksi tersebut.

“Transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” katanya.

Ia menjelaskan kasus itu baru terdeteksi pada Februari 2026 setelah adanya temuan dari audit internal bank.

Lebih lanjut, Munadi bilang jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar. Nominal tersebut didapat berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian per Sabtu (18/4/2026), 

BNI juga telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar kepada pihak terkait dan menargetkan sisa pengembalian diselesaikan dalam pekan ini.

Menurut Munadi, BNI juga menjadi pihak yang dirugikan dalam kejadian tersebut. Meski demikian, bank pelat merah ini menegaskan tetap bertanggung jawab menyelesaikan kasus dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, manajemen BNI mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan bunga tinggi serta memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui kanal resmi BNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News