KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa untuk aktivasi rekening dormant (tidak aktif), nasabah tidak dibebani biaya apa pun, serta tidak ada kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu. Hal ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan nasabah terkait kewajiban setor tunai sebesar Rp 100.000 saat ingin mengaktifkan kembali rekening dormant. BNI menegaskan proses reaktivasi rekening dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tidak memberatkan nasabah. Tata caranya, Nasabah cukup mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan dan kartu debit rekening dormant. Kemudian nasabah hanya perlu melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut baik setor tunai, pemindahbukuan, maupun tarik tunai.
BNI Tegaskan Aktivasi Rekening Dormant Dilakukan Tanpa Dipungut Biaya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa untuk aktivasi rekening dormant (tidak aktif), nasabah tidak dibebani biaya apa pun, serta tidak ada kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu. Hal ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan nasabah terkait kewajiban setor tunai sebesar Rp 100.000 saat ingin mengaktifkan kembali rekening dormant. BNI menegaskan proses reaktivasi rekening dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tidak memberatkan nasabah. Tata caranya, Nasabah cukup mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan dan kartu debit rekening dormant. Kemudian nasabah hanya perlu melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut baik setor tunai, pemindahbukuan, maupun tarik tunai.
TAG: