KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai dari 11 - 25 Januari 2021. Salah satunya menetapkan sektor keuangan harus terus beroperasi sebagai penyedia jasa yang esensial. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menegaskan siap memberikan pelayanan perbankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. BNI telah mengatur agar terdapat keseimbangan antara optimalisasi pelayanan dengan keamanan bagi pegawai dan nasabahnya dalam bertransaksi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengalihkan operasional sebagian outlet di kota dan kabupaten yang wajib mengimplementasikan PPKM minimal 30%, sehingga menekan potensi kerumunan dan pelanggaran physical distancing.
BNI tetap penuhi kebutuhan transaksi keuangan di wilayah yang terapkan PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai dari 11 - 25 Januari 2021. Salah satunya menetapkan sektor keuangan harus terus beroperasi sebagai penyedia jasa yang esensial. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menegaskan siap memberikan pelayanan perbankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. BNI telah mengatur agar terdapat keseimbangan antara optimalisasi pelayanan dengan keamanan bagi pegawai dan nasabahnya dalam bertransaksi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengalihkan operasional sebagian outlet di kota dan kabupaten yang wajib mengimplementasikan PPKM minimal 30%, sehingga menekan potensi kerumunan dan pelanggaran physical distancing.