KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyatakan telah menuntaskan proses pengembalian dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Sumatra Utara, dengan total nilai Rp 28,26 miliar. Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, penyelesaian tersebut dilakukan melalui transfer dana lanjutan sebesar Rp 21,26 miliar, melengkapi pengembalian sebelumnya senilai Rp 7 miliar. "Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas," ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyatakan telah menuntaskan proses pengembalian dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Sumatra Utara, dengan total nilai Rp 28,26 miliar. Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, penyelesaian tersebut dilakukan melalui transfer dana lanjutan sebesar Rp 21,26 miliar, melengkapi pengembalian sebelumnya senilai Rp 7 miliar. "Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas," ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
TAG: