BNI: Wajib lapor simpanan tak berefek signifikan



JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan aturan wajib lapor simpanan nasabah individu minimal Rp 200 juta diprediksi tidak berdampak signifikan terhadap perbankan. Sebab, aturan ini berlaku di manapun dan setiap wajib pajak akan mendapatkan perlakuan yang sama.

Herry Sidharta, Wakil Direktur Utama BNI mengatakan, ketentuan ini berlaku di seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia. "Selain itu ketentuan keterbukaan ini juga berlaku di luar negeri," ujar Herry, Senin (5/6).

Sebagai informasi berdasarkan Perpu No 1 2017 pasal 2 ayat 3 beberapa informasi yang perlu disampaikan bank ke Ditjen Pajak diantaranya adalah terkait identitas pemegang rekening, nomor rekening keuangan, identitas, saldo dan penghasilan.


Industri perbankan mengantisipasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70 2017 terkait dengan aturan turunan Perppu No 1 2017 tentang pembukaan data nasabah terkait perpajakan. Dalam PMK ini nantinya nasabah individu perbankan dengan simpanan minimal Rp 200 juta wajib melaporkan ke Ditjen Pajak.

Hal ini terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan tersebut mulai berlaku setelah PMK No 70 2017 diundangkan yaitu pada 31 Mei 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini