JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan aturan wajib lapor simpanan nasabah individu minimal Rp 200 juta diprediksi tidak berdampak signifikan terhadap perbankan. Sebab, aturan ini berlaku di manapun dan setiap wajib pajak akan mendapatkan perlakuan yang sama. Herry Sidharta, Wakil Direktur Utama BNI mengatakan, ketentuan ini berlaku di seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia. "Selain itu ketentuan keterbukaan ini juga berlaku di luar negeri," ujar Herry, Senin (5/6). Sebagai informasi berdasarkan Perpu No 1 2017 pasal 2 ayat 3 beberapa informasi yang perlu disampaikan bank ke Ditjen Pajak diantaranya adalah terkait identitas pemegang rekening, nomor rekening keuangan, identitas, saldo dan penghasilan.
BNI: Wajib lapor simpanan tak berefek signifikan
JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan aturan wajib lapor simpanan nasabah individu minimal Rp 200 juta diprediksi tidak berdampak signifikan terhadap perbankan. Sebab, aturan ini berlaku di manapun dan setiap wajib pajak akan mendapatkan perlakuan yang sama. Herry Sidharta, Wakil Direktur Utama BNI mengatakan, ketentuan ini berlaku di seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia. "Selain itu ketentuan keterbukaan ini juga berlaku di luar negeri," ujar Herry, Senin (5/6). Sebagai informasi berdasarkan Perpu No 1 2017 pasal 2 ayat 3 beberapa informasi yang perlu disampaikan bank ke Ditjen Pajak diantaranya adalah terkait identitas pemegang rekening, nomor rekening keuangan, identitas, saldo dan penghasilan.