JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit. Sejalan dengan penggunaan chip, bank sentral Indonesia juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip. Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menjelaskan, jika pada ketentuan sebelumnya penyelenggara kartu ATM/Debit wajib memenuhi ketentuan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit paling lambat tanggal 31 Desember 2015, maka jadwal pemenuhan aturan tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021. “Pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip yang dilakukan oleh penyelenggara Kartu ATM/Debit perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip,” jelas Arbonas melalui pernyataan tertulis pada Kamis (31/12). Sekretaris Perusahaan Bank Negara Indonesia (BNI) Suhardi Petrus menuturkan, pelonggaran batas waktu selama lima tahun ini relatif cukup bagi perbankan untuk memenuhi aturan tersebut. "Waktu 5 tahun relatif bisa memberikan keleluasaan bagi bank untuk melaksanakan aturan ini," ucap Petrus kepada KONTAN, Minggu (3/1). Petrus menambahkan, dari sisi teknologi, perseroan sudah siap untuk mengimplementasikan aturan ini. Namun demikian, yang menjadi tantangan adalah distribusi kartu ATM/ Debit kepada nasabah bank. Diperlukan sosialisasi serta edukasi baik yang dilakukan oleh industri perbankan maupun juga oleh regulator dalam hal ini bank sentral Indonesia. Petrus menjelaskan, untuk mengganti kartu ATM/ Debit lama yang saat ini beredar di masyarakat membutuhkan usaha ekstra. Oleh karena itu, bank yang memiliki kode emiten BBNI ini akan memanfaatkan waktu perpanjangan pemenuhan aturan selama lima tahun ke depan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. "Strategi BNI yang jelas akan sosialisasi dan edukasi melalui media dan juga minta regulator melakukan hal tersebut," ungkap Petrus. Selain itu, penerapan teknologi chip pada kartu ATM/ Debit, mesin ATM dan juga mesin Electronic Data Capture (EDC) pun, tidak murah. Meski demikian, bank yang terkenal dengan logo 46 ini mendukung penerapan teknologi chip, sebagai upaya mengurangi risiko kejahatan perbankan. "Dengan adanya aturan ini, regulator berupaya melindungi nasabah," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BNI: Waktu 5 tahun untuk edukasi kartu chip
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit. Sejalan dengan penggunaan chip, bank sentral Indonesia juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip. Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menjelaskan, jika pada ketentuan sebelumnya penyelenggara kartu ATM/Debit wajib memenuhi ketentuan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit paling lambat tanggal 31 Desember 2015, maka jadwal pemenuhan aturan tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021. “Pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip yang dilakukan oleh penyelenggara Kartu ATM/Debit perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip,” jelas Arbonas melalui pernyataan tertulis pada Kamis (31/12). Sekretaris Perusahaan Bank Negara Indonesia (BNI) Suhardi Petrus menuturkan, pelonggaran batas waktu selama lima tahun ini relatif cukup bagi perbankan untuk memenuhi aturan tersebut. "Waktu 5 tahun relatif bisa memberikan keleluasaan bagi bank untuk melaksanakan aturan ini," ucap Petrus kepada KONTAN, Minggu (3/1). Petrus menambahkan, dari sisi teknologi, perseroan sudah siap untuk mengimplementasikan aturan ini. Namun demikian, yang menjadi tantangan adalah distribusi kartu ATM/ Debit kepada nasabah bank. Diperlukan sosialisasi serta edukasi baik yang dilakukan oleh industri perbankan maupun juga oleh regulator dalam hal ini bank sentral Indonesia. Petrus menjelaskan, untuk mengganti kartu ATM/ Debit lama yang saat ini beredar di masyarakat membutuhkan usaha ekstra. Oleh karena itu, bank yang memiliki kode emiten BBNI ini akan memanfaatkan waktu perpanjangan pemenuhan aturan selama lima tahun ke depan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. "Strategi BNI yang jelas akan sosialisasi dan edukasi melalui media dan juga minta regulator melakukan hal tersebut," ungkap Petrus. Selain itu, penerapan teknologi chip pada kartu ATM/ Debit, mesin ATM dan juga mesin Electronic Data Capture (EDC) pun, tidak murah. Meski demikian, bank yang terkenal dengan logo 46 ini mendukung penerapan teknologi chip, sebagai upaya mengurangi risiko kejahatan perbankan. "Dengan adanya aturan ini, regulator berupaya melindungi nasabah," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News