JAKARTA. Sebanyak enam kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer terindikasi dijadikan perantara penyaluran dana untuk bisnis penyalahgunaan narkotika dan obat dengan nilai hampir Rp 4 triliun. Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto mengatakan, dari enam KUPVA tersebut, empat usaha tidak memiliki izin, sedangkan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin dari BI. "Terakhir yang kita temukan nilai dana dari satu KUPVA terakhir Rp 3,6 triliun, sisanya masing-masing puluhan miliar," ujar Rokhmad di Kantor Bank Indonesia, Senin (30/1).
BNN: 6 money changer tampung dana bisnis narkoba
JAKARTA. Sebanyak enam kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer terindikasi dijadikan perantara penyaluran dana untuk bisnis penyalahgunaan narkotika dan obat dengan nilai hampir Rp 4 triliun. Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto mengatakan, dari enam KUPVA tersebut, empat usaha tidak memiliki izin, sedangkan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin dari BI. "Terakhir yang kita temukan nilai dana dari satu KUPVA terakhir Rp 3,6 triliun, sisanya masing-masing puluhan miliar," ujar Rokhmad di Kantor Bank Indonesia, Senin (30/1).