JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui zat metilon yang dikonsumsi Raffi Ahmad tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Walaupun demikian, BNN tetap akan memproses Raffi dengan pelanggaran hukum.
Direktur Penindakan BNN Irjen Benny Mamoto menyebut, kasus yang menimpa Raffitidak jauh berbeda dengan kasus yang menimpa model Zarima Mirafsur tahun 1997. “Kasus Zarima tahun 1997 itu ekstasi belum diatur, tapi dari ahli mengatakan efeknya sama, maka hakim memutuskan kena,” kata Benny saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).Menurut Benny, tidak beralasan jika kemudian dianggap Raffi tidak bisa dijerat secara hukum lantaran zat metilon yang digunakannya belum diatur dalam Undang-undang. Ia bilang, meski ekstasi belum diatur, Zarima yang kedapatan memiliki 300 butir ekstasi tetap dinyatakan bersalah oleh hakim.
Penjelasan Benny yang sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR itu juga mendapat persetujuan dari anggota dewan. Menurut politikus Golkar, Nudirman Munir, kalau sudah ada kasus Zarima sebagai yurisprudensi maka hal itu dilakukan kembali.“Saya dukung karena ada yurisprudensi. Kecuali kalau tidak ada maka tidak bisa diteruskan,” ujar Nudirman.Setelah ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu, BBN menyatakan Raffi Ahmad terbukti mengkonsumsi zat metilon. Cuma presenter terkenal itu bersikukuh yang digunakannya bukan termasuk narkotika karena tidak masuk golongan I dalam UU narkotika. Atas penggunaan zat tersebut dan penemuan 2 linting ganja serta 14 pil metilon, bekas sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan status pembantaran di pusat rehabilitasi Lido.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News