KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Narkotika Nasional Heru Winarko mengatakan, terdapat 74 narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) masuk ke Indonesia. Dari 74 narkoba jenis baru tersebut, sebanyak 66 jenis narkoba sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018. "Itu berarti ada delapan jenis narkoba yang belum diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI," ujar Heru saat memberikan kata sambutan pada Rapat Pimpinan Nasional BNN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/3). Untuk mengantisipasi penggunaan jenis narkoba yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, diperlukan upaya pemerintah dan BNN untuk mengurangi permintaan narkoba di tengah masyarakat.
BNN antisipasi 8 narkoba jenis baru yang belum diatur peraturan menteri kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Narkotika Nasional Heru Winarko mengatakan, terdapat 74 narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) masuk ke Indonesia. Dari 74 narkoba jenis baru tersebut, sebanyak 66 jenis narkoba sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018. "Itu berarti ada delapan jenis narkoba yang belum diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI," ujar Heru saat memberikan kata sambutan pada Rapat Pimpinan Nasional BNN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/3). Untuk mengantisipasi penggunaan jenis narkoba yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, diperlukan upaya pemerintah dan BNN untuk mengurangi permintaan narkoba di tengah masyarakat.