BNN antisipasi 8 narkoba jenis baru yang belum diatur peraturan menteri kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Narkotika Nasional Heru Winarko mengatakan, terdapat 74 narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) masuk ke Indonesia. Dari 74 narkoba jenis baru tersebut, sebanyak 66 jenis narkoba sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018.

"Itu berarti ada delapan jenis narkoba yang belum diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI," ujar Heru saat memberikan kata sambutan pada Rapat Pimpinan Nasional BNN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Untuk mengantisipasi penggunaan jenis narkoba yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, diperlukan upaya pemerintah dan BNN untuk mengurangi permintaan narkoba di tengah masyarakat.


"Perlu adanya penanganan secara komprehensif dan integral dengan langkah-langkah menyeluruh, baik dari pengurangan permintaan dan pasokan," terangnya.

Untuk melaksanakan penindakan tersebut, pemerintah telah memberikan dukungan kepada BNN dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Program Pencegahan dan Pemberantasan dan Perdagangan Gelap Narkoba (P4GN).

"Kita harus satukan visi dan misi demi menjalankan P4GN. Kita sudah punya payung hukum dari pemerintah dan payung hukum ini sebagai bentuk dukungan dari pemerintah," terangnya.

Usai memberikan kata sambutan, Heru pun ditanyai awak media perihal delapan jenis narkoba baru yang belum diatur Peraturan Menteri Kesehatan. Namun dirinya enggan menjelaskan apa apa saja jenis baru tersebut.

"Ya ada beberapa jenis, mungkin enggak perlu saya sampaikan di sini. Nanti kalau saya sebutkan semuanya, mau pakai lagi," jelasnya. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN Antisipasi 8 Narkoba Jenis Baru yang Belum Diatur Peraturan Menteri Kesehatan", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli