JAKARTA. Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto mengungkapkan hingga Senin (28/1) siang, presenter kondang Raffi Ahmad beserta Wanda Hamidah, Irwansyah, dan Zaskia Sungkar masih diperiksa terkait kasus narkoba. Menurutnya, hingga saat ini Raffi dan lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka."Sampai saat ini mengenai status mereka belum ditentukan. Jika mereka tidak terlibat pasti dikembalikan kepada keluarga," tegas Sumirat, Senin (28/1).Sumirat menjelaskan, jika terbukti akan diancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Bahkan jika menjadi pengedar atau distributor bisa dihukum mati," tegasnya.Dalam kasus ini, BNN masih memeriksa secara intensif. Menurutnya, penyidik mempunyai masa penahanan 3X24 jam pertama. Jika masa itu masih dinilai kurang maka penyidik dapat mengajukan 3 X 24 jam kedua. "Setelah enam hari tersebut mau tidak mau, suka tidak suka maka penyidik harus menentukan statusnya," kata Sumirat.Sebelumnya diberitakan, penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (27/1) pagi pukul 05.00 WIB di rumah Raffi kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sumirat menjelaskan sudah ada 5 orang dari 17 orang yang diamankan di rumah Raffi positif memakai narkoba. Mereka yakni K, W, M, Ms, dan J. "Mereka teman-teman RA, ada yang pengacara, konsultas restoran, dan mahasiswa," tuturnya. (Wahyu Aji/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BNN belum tentukan status Raffi Ahmad Cs
JAKARTA. Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto mengungkapkan hingga Senin (28/1) siang, presenter kondang Raffi Ahmad beserta Wanda Hamidah, Irwansyah, dan Zaskia Sungkar masih diperiksa terkait kasus narkoba. Menurutnya, hingga saat ini Raffi dan lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka."Sampai saat ini mengenai status mereka belum ditentukan. Jika mereka tidak terlibat pasti dikembalikan kepada keluarga," tegas Sumirat, Senin (28/1).Sumirat menjelaskan, jika terbukti akan diancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Bahkan jika menjadi pengedar atau distributor bisa dihukum mati," tegasnya.Dalam kasus ini, BNN masih memeriksa secara intensif. Menurutnya, penyidik mempunyai masa penahanan 3X24 jam pertama. Jika masa itu masih dinilai kurang maka penyidik dapat mengajukan 3 X 24 jam kedua. "Setelah enam hari tersebut mau tidak mau, suka tidak suka maka penyidik harus menentukan statusnya," kata Sumirat.Sebelumnya diberitakan, penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (27/1) pagi pukul 05.00 WIB di rumah Raffi kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sumirat menjelaskan sudah ada 5 orang dari 17 orang yang diamankan di rumah Raffi positif memakai narkoba. Mereka yakni K, W, M, Ms, dan J. "Mereka teman-teman RA, ada yang pengacara, konsultas restoran, dan mahasiswa," tuturnya. (Wahyu Aji/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News