KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menjerat sejumlah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba. Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK), Arman Depari menyatakan transaksi TPPU yang bersumber kasus narkotika ini bersumber dari jaringan Togiman, Chandra dan kawan-kawan. Arman bilang BNN mengamankan tiga tersangka utama, yakni Devi Yuliana (DY) pada (13/2), Hendri Ramli (HR) pada (12/2) dan Fredi Heronusa (FH) pada (14/2). Arman bilang dari hasil pemeriksaan DY, diketahui tersangka itu memiliki enam perusahaan fiktif. Yakni PT. Prima Sakti, PT. Untung Jaya, PT. Dikjaya, PT. Grafika Utama, PT. Hoki Cemerlang, devi dan rekan sejahtera.
BNN ciduk tersangka pencucian uang Rp 6,4 triliun hasil narkoba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menjerat sejumlah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba. Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK), Arman Depari menyatakan transaksi TPPU yang bersumber kasus narkotika ini bersumber dari jaringan Togiman, Chandra dan kawan-kawan. Arman bilang BNN mengamankan tiga tersangka utama, yakni Devi Yuliana (DY) pada (13/2), Hendri Ramli (HR) pada (12/2) dan Fredi Heronusa (FH) pada (14/2). Arman bilang dari hasil pemeriksaan DY, diketahui tersangka itu memiliki enam perusahaan fiktif. Yakni PT. Prima Sakti, PT. Untung Jaya, PT. Dikjaya, PT. Grafika Utama, PT. Hoki Cemerlang, devi dan rekan sejahtera.