BNN ciduk tersangka pencucian uang Rp 6,4 triliun hasil narkoba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menjerat sejumlah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba. Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK), Arman Depari menyatakan transaksi TPPU yang bersumber kasus narkotika ini bersumber dari jaringan Togiman, Chandra dan kawan-kawan. Arman bilang BNN mengamankan tiga tersangka utama, yakni Devi Yuliana (DY) pada (13/2), Hendri Ramli (HR) pada (12/2) dan Fredi Heronusa (FH) pada (14/2).

Arman bilang dari hasil pemeriksaan DY, diketahui tersangka itu memiliki enam perusahaan fiktif. Yakni PT. Prima Sakti, PT. Untung Jaya, PT. Dikjaya, PT. Grafika Utama, PT. Hoki Cemerlang, devi dan rekan sejahtera.


Ia mengimbuh, dalam periode tahun 2014-2016 , PT. PSS yang merupakan salah satu perusahaan fiktif milik DY telah mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 6,4 triliun, dengan 2.136 invoice fiktif. Arman menyatakan DY menggunakan beberapa rekening milik karyawannya yang dibuat pada bank dalam dan luar negeri.

"Jadi modusnya seolah-olah adalah importir dari sejumlah barang di luar negeri, mereka juga memalsukan invoice untuk dapat melakukan pembayaran di luar negeri," kata Arman pada jumpa pers di Kantor BNN, Rabu (28/2).

Arman menjelaskan para tersangka juga mempunyai modus mengajak pegawai yang bekerja pada perusahaan fiktif tersebut untuk liburan ke luar negeri. Hal itu digunakan sebagai cara membuka rekening di luar negeri guna memudahkan mentransfer uang hasil pencucian.

"Terdapat beberapa negara yang menerima hasil transfer dari yang bersangkutan, kurang lebih ada 14 negara. Di antaranya China, India, Jepang, Jerman dan Australia,"jelas Arman.

Arman berujar, dari tiga tersangka utama, petugas menyita:

A. 3 unit apartemen

B. 6 unit ruko

C. 1 unit rumah

D. 3 unit mobil

E. 2 unit toko

F. Sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan

G. Uang tunai senilai Rp 1,65 miliar.

Total perkiraan sementara aset tersebut bernilai Rp 65,96 Miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto