JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mengumumkan hasil uji laboratorium deoxyribonucleic acid (DNA) yang tertinggal dalam lintingan ganja yang ditemukan di ruang kerja Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. "Lewat hasil tersebut disimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa kertas putih bekas pakai yang berisikan bahan atau daun dengan nomor register barang bukti: BB/01/X/2013/BNN, identik dengan profil DNA AM," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/10/2013). Sumirat menuturkan, dengan hasil tersebut, membuktikan bahwa Akil Mochtar pernah bersentuhan secara langsung dengan barang bukti lintingan ganja.
Untuk proses selanjutnya kata Sumirat, BNN akan melakukan langkah assesment terhadap Akil Mochtar oleh tim dokter Puslabfor Polri. "Ada kemungkinan AM sebagai pengguna. Ancaman hukuman pengguna maksimal 4 tahun dan bagi mereka yang pecandu murni akan mendapat rekomendasi dokter untuk dilakukan rehabilitasi," jelasnya.