BNN periksa sopir Akil di kantor KPK



JAKARTA. Sejak siang tadi, beberapa staf dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/11).

BNN berkoordinasi dengan KPK terkait tujuannya memeriksa sopir pribadi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait temuan narkoba di laci meja kantor Akil.

"Tadi BNN ke sini dalam rangka koordinasi permintaan keterangan terhadap salah satu saksi di KPK, yaitu Daryono," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/11).


Lebih lanjut Johan mengatakan, Daryono menjalani pemeriksaan oleh BNN di markas Abraham Samad cs itu. Sebab, Daryono juga menjadi saksi yang dilindungi KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten yang menjerat Akil.

Johan juga bilang, hari ini (7/11) Daryono memenuhi panggilan KPK menjalani pemeriksaan dalam kasus perkara Pilkada itu. Daryono merupakan saksi kunci, sebab dirinya adalah orang terdekat Akil.

"(Daryono) semacam whistle blower," tambah Johan. KPK pun telah melakukan pencegahan terhadap Daryono sejak 9 Oktober lalu.

Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Akil, penyidik KPK menemukan tiga linting ganja utuh, satu linting ganja bekas pakai, satu pil ungu, dan satu pil hijau.

Adapun dua pil tersebut diketahui merupakan narkoba dengan jenis metamfetamin. BNN atas permintaan MK pun telah mengambil sampel urine dan rambut Akil. Kemudian dari hasil tes BNN menyatakan hasil tes terhadap urine dan rambut Akil negatif mengandung narkoba.

BNN juga menemukan DNA yang tertinggal pada ganja itu. Selanjutnya, BNN kembali melakukan tes DNA Akil sebagai DNA pembanding melalui tes darah di laboratorium.

Darah segar dari Akil Mochtar yang diambil BNN kurang lebih sebanyak 3 cc. Hasil tes menyatakan, DNA yang tertinggal di ganja cocok dengan DNA Akil. Namun, Akil membatah dirinya mengonsumsi barang haram itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri