JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi susai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk merehabilitasi pengguna narkoba tersebut, BNN akan berkerja sama dengan Tentara Nasinonal Indonesia dan kementerian tekait untuk menampung pengguna tersebut. "Kita kerja dengan seluruh instansi termasuk dengan TNI dalam rangka untuk memanfaatkan fasilitas TNI dalam merehabilitasi 100 ribu penyalahguna yang harus direhabilitasi. Ini sudah berjalan," ujar Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
BNN targetkan rehabilitasi 100.000 pecandu narkoba
JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi susai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk merehabilitasi pengguna narkoba tersebut, BNN akan berkerja sama dengan Tentara Nasinonal Indonesia dan kementerian tekait untuk menampung pengguna tersebut. "Kita kerja dengan seluruh instansi termasuk dengan TNI dalam rangka untuk memanfaatkan fasilitas TNI dalam merehabilitasi 100 ribu penyalahguna yang harus direhabilitasi. Ini sudah berjalan," ujar Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).