BNN Usul Larangan Vape, Klaim Ditemukan Kandungan Narkotika dalam Cairan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia menyusul temuan penyalahgunaan liquid sebagai media konsumsi narkotika.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.

“Kami telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid dan ini fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).


Baca Juga: Aturan DHE SDA Dinilai Bisa Tambah Pasokan Dolar, Tapi Efektivitasnya Terbatas

Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau obat bius.

Suyudi menambahkan, perkembangan zat narkotika saat ini berlangsung sangat cepat. Secara global telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS), sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis NPS.

“Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS,” ungkap dia.

Ia menegaskan, etomidate kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan dua sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurutnya, pelarangan vape sebagai media konsumsi dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran zat terlarang tersebut.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” kata dia.

Selain itu, Suyudi menyebut fenomena penyalahgunaan vape sebagai media narkotika sudah terjadi secara masif. Sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos bahkan telah lebih dulu melarang penggunaan vape.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” tutur Suyudi.

Lebih lanjut, BNN juga mengusulkan agar pengaturan larangan vape dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika guna memperkuat dasar hukum penindakan.

BNN menilai tanpa pengaturan yang lebih tegas, penyalahgunaan vape berpotensi terus berkembang dan menjadi celah baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan 380 Formasi Lulusan SMA, Fokus Perkuat Tenaga Teknis Bea Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News