KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyalahgunaan vape menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pelaku industri. Di tengah persoalan tersebut, BNN menegaskan bahwa vape yang beredar secara legal tidak ditemukan mengandung narkoba. Menanggapi ini, asosiasi industri menyatakan komitmennya untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan menjaga ekosistem vape nasional. Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Dr. Supiyanto menegaskan bahwa produk legal berpita cukai tidak mengandung narkoba. Lebih lanjut, Supiyanto menyampaikan semua temuan vape yang disalahgunakan selama ini hanya ada di produk ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak dilengkapi pita cukai. Hal ini berbeda dari produk cairan rokok elektronik legal yang resmi sesuai aturan. Baca Juga: BPOM Perkuat Pengawasan Vape, Temukan Pelanggaran Label hingga Kamuflase Produk
BNN: Vape Legal Berpita Cukai Tak Mengandung Narkoba, APVI Siap Cegah Penyalahgunaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyalahgunaan vape menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pelaku industri. Di tengah persoalan tersebut, BNN menegaskan bahwa vape yang beredar secara legal tidak ditemukan mengandung narkoba. Menanggapi ini, asosiasi industri menyatakan komitmennya untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan menjaga ekosistem vape nasional. Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Dr. Supiyanto menegaskan bahwa produk legal berpita cukai tidak mengandung narkoba. Lebih lanjut, Supiyanto menyampaikan semua temuan vape yang disalahgunakan selama ini hanya ada di produk ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak dilengkapi pita cukai. Hal ini berbeda dari produk cairan rokok elektronik legal yang resmi sesuai aturan. Baca Juga: BPOM Perkuat Pengawasan Vape, Temukan Pelanggaran Label hingga Kamuflase Produk