JAKARTA. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan bantuan hukum kepada tenaga kerja Indonesia Rita Krisdianti. TKI asal Ponorogo itu divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia, karena membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. “BNP2TKI merasa prihatin dan peduli dengan nasib Rita Krisdianti. Kami akan memberikan bantuan semaksimal mungkin,” ujar Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, R.Wisantoro, melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5).
BNP2TKI beri bantuan hukum TKI yang divonis mati
JAKARTA. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan bantuan hukum kepada tenaga kerja Indonesia Rita Krisdianti. TKI asal Ponorogo itu divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia, karena membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. “BNP2TKI merasa prihatin dan peduli dengan nasib Rita Krisdianti. Kami akan memberikan bantuan semaksimal mungkin,” ujar Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, R.Wisantoro, melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5).