JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menegaskan, pemerintah telah memaksimalkan upaya penyelamatan Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin (40 tahun). Satinah adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang kini terancam eksekusi hukuman mati terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukannya. “Ini proses yang panjang dan kami telah melakukan seluruh cara,” kata Gatot dalam konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta, Senin kemarin seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Selasa (25/3)
Gatot yang sebelumnya menjabat sebagai Dubes RI untuk Arab Saudi itu menguraikan, upaya pemerintah yang telah dilakukan untuk membebaskan Satinah itu di antaranya dengan pendampingan dan bantuan hukum sejak kasus mulai disidangkan. Selain itu, juga upaya diplomatik, dimana pemerintah secara resmi telah meminta bantuan Kerajaan Arab Saudi, agar menurunkan hukuman Satinah sehingga bisa bebas asal mendapat maaf dari keluarga korban. Ditambahkan Gatot, pada Februari 2014 lalu, ia mengantarkan sendiri surat yang ditulis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Raja Arab Saudi agar menyampaikan kepada keluarga majikan Satinah unutk menurunkan nilai
diyat. Sebelumnya, keluarga korban semula meminta
diyat kepada Satinah senilai 15 juta riyal atau setara Rp 45 miliar. Namun, dengan berbagai upaya pendekatan pemerintah kepada keluarga korban maupun upaya diplomasi,
diyat itu turun menjadi 10 juta riyal, dan sekarang menjadi 7 juta riyal. “Kami mencoba terus mendampingi dan melakukan tawar-menawar agar nilainya dikurangi sesuai kemampuan,” ungkap Gatot. Melengkapi upaya tersebut, lanjut Gatot, Pemerintah juga telah memfasilitasi anak kandung Satinah, Nur Afriana, dan kakak kandung Satinah, Paeri Al Feri, bertemu dengan Satinah di Penjara Buraidah, Arab Saudi, sebanyak tiga kali. Kehadiran Nur Afriana dan Paeri Al Feri di Arab Saudi itu, kata Gatot, selain untuk menjenguk Satinah, juga untuk melakukan upaya-upaya guna membebaskan Satinah dari eksekusi hukuman mati. “Salah satunya adalah dengan menuliskan surat pribadi dari anak kandung Satinah yang ditujukan kepada ahli waris korban, guna mengetuk hati keluarga korban agar bersedia memaafkan atas perbuatan salah dan khilaf yang dilakukan ibunya,” kata Gatot yang saat itu ikut mendampingi anak Satinah menjenguk ibunya di Penjara Buraidah.
Gatot menambahkan, Pemerintah dalam hal ini BNP2TKI bersama Kementerian dan Lembaga terkait pelayanan TKI lainnnya, kini juga tengah mengupayakan secara maksimal agar tak ada lagi TKI/WNI yang mendapat hukuman pancung. Terkait penerapan hukum pancung di Arab Saudi itu, Kepala BNP2TKI menegaskan, bahwa hukuman itu memang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Namun Pemerintah RI terus berupaya, agar kasus pemancungan yang dialami TKI Ruyati jangan sampai terulang dikarenakan tidak adanya pemberitahuan terlebih dulu baik kepada keluarga TKI maupun kepada Pemerintah RI melalui perwakilan di luar negeri (KBRI maupun KJRI). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan