JAKARTA. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tak puas hanya mengadu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pencaplokan kewenangan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar Negeri oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Jumat (9/1), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengadukan masalah yang sama ke Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan Depnakertrans tidak berwenang mengurus penempatan tenaga kerja di luar negeri yang selama ini menjadi pekerjaan BNP2TKI. Namun, seiring efektifnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-22/MEN/ XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengalihkan sebagian besar kewenangan pelayanan TKI dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ke pemerintah daerah. "BNP2TKI bakal kehilangan 95 persen porsi pekerjaan mulai 1 Februari 2009," tandas Jumhur seusai bertemu Wakil Presiden, Jumat (9/1). Menurut Jumhur selain melapor kepada Presiden dan Wakil Presiden, BNP2TKI juga melaporkan masalah itu ke Ketua DPR, pimpinan Komisi IX DPR, dan 13 menteri. Menurut Jumhur, pengalihan kewenangan pelayanan dari BNP2TKI ke pemda bertentangan dengan UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Peraturan Presiden No 81/2006 tentang BNP2TKI, dan Inpres No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI. "Dari 27 tugas yang ada dalam inpres, sebanyak 19 mandat untuk BNP2TKI. Jadi, Depnakertrans itu jangan terlalu panik," kata Jumhur Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BNP2TKI Mengadu pada Wapres
JAKARTA. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tak puas hanya mengadu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pencaplokan kewenangan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar Negeri oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Jumat (9/1), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengadukan masalah yang sama ke Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan Depnakertrans tidak berwenang mengurus penempatan tenaga kerja di luar negeri yang selama ini menjadi pekerjaan BNP2TKI. Namun, seiring efektifnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-22/MEN/ XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengalihkan sebagian besar kewenangan pelayanan TKI dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ke pemerintah daerah. "BNP2TKI bakal kehilangan 95 persen porsi pekerjaan mulai 1 Februari 2009," tandas Jumhur seusai bertemu Wakil Presiden, Jumat (9/1). Menurut Jumhur selain melapor kepada Presiden dan Wakil Presiden, BNP2TKI juga melaporkan masalah itu ke Ketua DPR, pimpinan Komisi IX DPR, dan 13 menteri. Menurut Jumhur, pengalihan kewenangan pelayanan dari BNP2TKI ke pemda bertentangan dengan UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Peraturan Presiden No 81/2006 tentang BNP2TKI, dan Inpres No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI. "Dari 27 tugas yang ada dalam inpres, sebanyak 19 mandat untuk BNP2TKI. Jadi, Depnakertrans itu jangan terlalu panik," kata Jumhur Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News