BNP2TKI Upayakan Pemutihan TKI Ilegal



JAKARTA. Silang sengkarut masalah Tenaga Kerja Indonesia TKI) ilegal di Yordania dan Syiria mulai menuai jalan keluar. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengusulkan pemutihan ke Departemen Luar negeri dan pola pemutihan bagi agen TKI di kedua negara tersebut. TKI ilegal berdasarkan definisi BNP2TKI adalah TKI yang tidak memiliki dokumen perjanjian kerja, asuransi dan dokumen mengenai hak-haknya sebagai TKI meskipun mereka sudah mendaftarkan keberadaan mereka ke kantor imigrasi di negera tempat mereka bekerja. Nah, TKI Yang bekerja sebelum tahun 2007 di Yordania, Syiria dan Kuwait dijamin keilegalannya karena ketiga negara tersebut baru dibuka sebagi pasar TKI pada tahun 2007. Menurut catatan BNP2TKI, TKI ilegal di Syiria jumlahnya mencapai 80.000. Sedangkan di Yordania, jumlahnya mencapai sekitar 29.000 orang. Tidak hanya di Timur Tengah, Di Malaysia tercatat kurang lebih 1,3 Juta TKI illegal. "Kami merintis upaya pemutihan terhadap ribuan TKI sehingga mereka bisa diketahui keberadaannya oleh KBRI setempat dan juga dilindungi asuransi,"kata Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat Ketika Jumpa pers di acara Rakornas BNP2TKI di Jakarta, Selasa (30/12) Sementara itu, BNP2TKI juga berusaha untuk mendaftar ulang TKI ilegal tersebut agar terdaftar di KBRI setempat. Pendaftaran ulang tersebut juga dikaitkan dengan penempatan bagi TKI yang baru dengan pola 1:1. Artinya, Jumhur menjelaskan, setiap agen TKI di negara penempatan dan PJTKI jika ingin memasukkan 1 TKI legal baru, maka mereka harus membarengi dengan pemutihan satu TKI ilegal yang sudah berada disana. "Sehingga diharapkan dalam waktu 2-3 tahun TKI disana akan berstatus legal," kata Jumhur. Upaya tersebut, katanya, sudah disambut baik oleh agensi-agensi baik di Syiria maupun Yordania. Skema ini akan diberlakukan di negara lain yang memiliki TKI illegal. Langkah tersebut diambil karena KBRI di negara tujuan belum mendapat titah dari Deplu pusat. Skema 1:1 merupakan strategi BNP2TKI yang diberlakukan di Jakarta karena BNP2TKI tidak memiliki perwakilan di Yordania maupun Syiria. Sementara untuk TKI ilegal di Negeri Jiran, BNP2TKI sudah membuat sistem satu pintu di beberapa titik, meliputi Tanjung Pinang, Batam, Nunukan, Makassar, Medan, Surabaya, NTB dan NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: