Jakarta. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei telah menetapkan batas waktu pemadaman api kebakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Api ditargetkan padam paling lama 30 hari sejak tanggal ditetapkan. Willem menjelaskan, batas maksimal pemadaman api ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan menghitung kemampuan yang dimiliki.
Kebakaran hutan di Riau ditargetkan berhasil dipadamkan paling lambat 14 hari sejak 10 September 2015. Pemadaman kebakaran hutan di Sumatera Selatan ditargetkan selesai 30 hari sejak 11 September 2015. Sedangkan pemadaman kebakaran api di hutan Jambi ditargetkan selasai 30 hari sejak 14 September 2015. "Begitu juga Kalimantan. Perintah Presiden sudah jelas, padamkan api dan hilangkan asap segera," kata Willem, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Willem menuturkan, jumlah hotspot di Sumatera dan Kalimantan saat ini terus berkurang. Penyebabnya adalah upaya pemadaman api yang dilakukan terus menerus dan turunnya hujan di sejumlah titik. Meski demikian, indeks standar pencemaran udara (ISPU) di wilayah Sumatera dan Kalimantan masih di atas 150. Itu berarti, udara di sekitar terjadinya kebakaran hutan masih tidak sehat.
"Kami manfaatkan situasi untuk intensifkan pemadam kebakaran via udara dan darat melalui water bombing dan modifikasi cuaca, sosialiasi dan perkuat tindakan penegakan hukum," ujarnya. Willem melanjutkan, Presiden Joko Widodo meminta penegakan hukum pada pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan dengan tegas. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan masalah kebakaran hutan tidak terus berulang di kemudian hari. (Indra Akuntono) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto