BNPB Siapkan Penyesuaian Aturan Usai MK Ubah Syarat Bencana Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bantuan pemerintah pusat kepada daerah tidak bergantung pada penetapan status bencana nasional.

Hal ini disampaikan BNPB menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah parameter penetapan status bencana nasional.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan BNPB menghormati putusan MK yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026).


Menurutnya, putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemerintah dalam menentukan apakah suatu bencana berstatus nasional atau daerah.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama

Sebelumnya, penentuan status bencana mengacu pada lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Kelima indikator tersebut sebelumnya dipahami harus terpenuhi secara kumulatif. Namun, berdasarkan putusan MK, untuk penetapan status bencana nasional setidaknya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

"Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah," ujar Berton dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

Meski terdapat perubahan parameter, Berton menegaskan keputusan penetapan status bencana tetap harus didasarkan pada kondisi aktual di lapangan.

Menurut dia, penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara sehingga membutuhkan data yang akurat serta menggambarkan kondisi sebenarnya.

Untuk itu, BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, hingga penilaian terhadap kemampuan daerah dalam menghadapi bencana.

Hasil kajian tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan penanganan dan status bencana.

Di sisi lain, Berton menegaskan bahwa status bencana nasional bukan menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, maupun dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat," tegasnya.

Baca Juga: Menkes Budi Sadikin Ungkap Alasan Bersedia Maju sebagai Kandidat Dirjen WHO

Menurut Berton, prioritas utama dalam penanggulangan bencana adalah memastikan masyarakat terdampak segera mendapatkan perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, serta dukungan pemulihan.

Dengan demikian, perubahan parameter penetapan status bencana tidak akan menghilangkan peran pemerintah pusat dalam penanganan bencana di daerah.

Ke depan, BNPB akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan.

Penyesuaian tersebut akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan bencana dapat dilakukan secara seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berton menambahkan, putusan MK kembali menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan tujuan utama dalam penanggulangan bencana.

"Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News