JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan tata ruang mengenai perencanaan dan pembangunan kawasan perbatasan. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) telah menyiapkan sembilan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pendukung, dan lima di antara akan diteken presiden dalam waktu dekat. Sekretaris BNPP Triyono Budi Sasongko menjelaskan, ada sembilan kawasan perbatasan dengan negara tetangga. Sesuai dengan Undang-undang Tata Ruang, BNPP wajib menyusun landasan hukum rencana tata ruang sembilan kawasan tersebut. "Ada lima Rancangan Perpres tata ruang perbatasan negara yang sudah selesai diharmonisasikan oleh Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional dan sekarang sudah ada di tangan Sekretariat negara. Tinggal ditandatangani oleh presiden," ujarnya akhir pekan lalu.
Triyono mengakui, selama ini pembangunan di daerah perbatasan terkendala absennya peraturan tata ruang yang tegas. "Ketika kita mau bangun, tata ruangnya aja belum ada, sehingga takut keliru. Jangan-jangan begitu investasi kebun di sana, ternyata daerah itu ditentukan sebagai kawasan lindung," ujarnya. Selain kelima Perpres tersebut, lanjut Triyono, terdapat tiga Rancangan Perpes dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan satu Raperpres tentang kawasan perbatasan dengan laut lepas masih berada di Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional. Demi mempercepat proses, Triyono bilang, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Negara untuk mendesak Presiden Jokowi segera mengesahkan Perpres tersebut.