BNPP minta anggaran perbatasan naik 10%



JAKARTA. Pembangunan wilayah perbatasan Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain. Padahal, pengembangan wilayah perbatasan dan peningkatan kesejahteraan penduduknya sangat penting untuk menjaga integritas wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Makanya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) meminta anggaran pengembangan wilayah perbatasan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 meningkat 10% dari anggaran tahun ini, Tahun ini pemerintah menyediakan anggaran perbatasan sekitar Rp 4,7 triliun. "Dana itu tersebar untuk beberapa kementerian seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) yang dialokasikan khusus untuk wilayah perbatasan," ujar Gamawan, Jumat (12/4).

Gamawan mengaku sudah meminta agar anggaran ini terus ditingkatkan. Ia berharap, tahun 2014 anggaran perbatasan bisa meningkat 10% dari sekarang bahkan lebih. "Sejauh ini masih terus dibahas," ujarnya.


Gamawan yang juga Menteri Dalam Negeri ini mengatakan, program pembangunan yang sedang diperjuangkan pemerintah di wilayah perbatasan adalah akses energi. Menurutnya, kebutuhan energi khususnya di wilayah perbatasan yang berbentuk Kepulauan seperti di Kepulauan Riau dan Pulau Miangas (Sulawesi Utara) yang berbatasan langsung dengan Filipina sangat penting. "Misalkan di Pulau Miangas, ketersedian energi di sana sangat terbatas, kita siapkan stok bahan bakar untuk penduduk disana agar bisa tetap melaut," katanya. Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, dan perangkat kesehatan juga mutlak diperlukan di wilayah perbatasan sebagai upaya pemerintah memeratakan pembangunan.

Menurut Gamawan, apa yang BNPP lakukan saat ini sebagai upaya memenuhi instruksi Presiden agar semua kebutuhan itu tersedia di perbatasan. Lebih jauh, Gamawan bilang BNPP juga akan memperkuat koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga guna menyukseskan peningkatan ekonomi di wilayah perbatasan, salah satunya dengan Kementerian PDT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan