NEW YORK. Menghadapi tuntutan manipulasi perdagangan mata uang asing (forex), Bank of New York Mellon Corporation (BNY Mellon) kini dikabarkan sedang mengadakan pembicaraan dengan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung Amerika Serikat. Bank hasil merger antara The Bank of New York dan Mellon Financial Corporation tersebut berniat menyelesaikan semua tuntutan yang diarahkan kepadanya. Menurut sumber Reuters yang mengetahui rencana itu, Rabu (25/2), BNY Mellon meyakinkan otoritas hukum bahwa mereka bersedia menggelontorkan uang senilai US$ 598 juta untuk menyelesaikan kerugian yang diderita nasabah. Meski dalam hal ini, BNY Mellon tidak menyebutkan atas gugatan dari pihak mana, duit itu akan diserahkan. Asal tahu saja, Departemen Kehakiman AS memiliki gugatan kepada BNY Melllon yang saat ini masih tertahan di Pengadilan Federal Manhattan. Selain itu, menurut sumber Reuters yang lain, BNY Mellon juga menghadapi gugatan lain yang diajukan Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman sejak tahun 2011.
BNY Mellon setuju bayar ganti rugi US$ 598 juta
NEW YORK. Menghadapi tuntutan manipulasi perdagangan mata uang asing (forex), Bank of New York Mellon Corporation (BNY Mellon) kini dikabarkan sedang mengadakan pembicaraan dengan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung Amerika Serikat. Bank hasil merger antara The Bank of New York dan Mellon Financial Corporation tersebut berniat menyelesaikan semua tuntutan yang diarahkan kepadanya. Menurut sumber Reuters yang mengetahui rencana itu, Rabu (25/2), BNY Mellon meyakinkan otoritas hukum bahwa mereka bersedia menggelontorkan uang senilai US$ 598 juta untuk menyelesaikan kerugian yang diderita nasabah. Meski dalam hal ini, BNY Mellon tidak menyebutkan atas gugatan dari pihak mana, duit itu akan diserahkan. Asal tahu saja, Departemen Kehakiman AS memiliki gugatan kepada BNY Melllon yang saat ini masih tertahan di Pengadilan Federal Manhattan. Selain itu, menurut sumber Reuters yang lain, BNY Mellon juga menghadapi gugatan lain yang diajukan Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman sejak tahun 2011.