JAKARTA. Otoritas perbankan sedang berupaya merangsang bank memacu aliran kreditnya. Salah satu stimulus baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan baru yang menurunkan bobot risiko kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Beleid itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK/03/2015 tentang ketentuan kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian bagi bank umum. Aturan baru ini untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan. Namun, upaya itu tetap harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menyatakan, perlambatan pertumbuhan ekonomi telah berdampak negatif terhadap kinerja industri bank. Bila ini dibiarkan, dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Bobot risiko kredit UMKM diturunkan
JAKARTA. Otoritas perbankan sedang berupaya merangsang bank memacu aliran kreditnya. Salah satu stimulus baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan baru yang menurunkan bobot risiko kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Beleid itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK/03/2015 tentang ketentuan kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian bagi bank umum. Aturan baru ini untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan. Namun, upaya itu tetap harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menyatakan, perlambatan pertumbuhan ekonomi telah berdampak negatif terhadap kinerja industri bank. Bila ini dibiarkan, dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.