Bocoran dari DPR: Investor PFII Bakal Dikenai Pajak 0% hingga 50 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik investor global melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Salah satu insentif yang disiapkan adalah tarif pajak sebesar 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, insentif tersebut dirancang agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, hingga Labuan dalam menarik investasi dan aktivitas jasa keuangan global. 


Baca Juga: Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan Bertambah, Kini 19 Negara Bisa Masuk Tanpa Visa

"Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya menawarkan insentif perpajakan, tetapi juga kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.

Menurutnya, kombinasi berbagai insentif tersebut diharapkan menjadi daya tarik baru bagi investor asing untuk menjadikan Indonesia sebagai basis investasi di kawasan. 

Misbakhun menambahkan, pemerintah saat ini mengusulkan agar fasilitas pajak 0% diberikan selama 50 tahun. 

Namun, secara pribadi ia menilai insentif tersebut sebaiknya berlaku selama kawasan pusat finansial internasional itu masih beroperasi. "Kalau saya sih pribadi, itu (insentif) harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun," katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menarik kembali dana investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di sejumlah yurisdiksi luar negeri seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, maupun Labuan.

"Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang," imbuh Misbakhun.

Baca Juga: Kenang Peranan Sheikh Hamad, Menlu Sugiono: Sosok Penting Dalam Transformasi Qatar

Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan PFII nantinya akan menjadi kawasan khusus yang memfasilitasi berbagai kegiatan jasa keuangan.

Investor dapat mendirikan investment bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya sebagai bagian dari upaya memperdalam sektor keuangan nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News