KONTAN.CO.ID - SEOUL. Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC), Rabu (25/11), mendenda Facebook Inc. sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp 84,8 miliar karena membocorkan data 3,3 juta warga negeri ginseng kepada perusahaan lain. Ini merupakan tindakan keras pertama PIPC terhadap Facebook, raksasa teknologi asal Amerika Serikat. Melansir Yonhap, PIPC mengatakan, Facebook melanggar Undang-Undang Informasi Pribadi dengan memberikan data setidaknya 3,3 juta dari total 18 juta pengguna di Korea Selatan dari Mei 2012 hingga Juni 2018 ke perusahaan lain tanpa persetujuan mereka.
Bocorkan data 3,3 juta pengguna, Korea Selatan denda Facebook
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC), Rabu (25/11), mendenda Facebook Inc. sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp 84,8 miliar karena membocorkan data 3,3 juta warga negeri ginseng kepada perusahaan lain. Ini merupakan tindakan keras pertama PIPC terhadap Facebook, raksasa teknologi asal Amerika Serikat. Melansir Yonhap, PIPC mengatakan, Facebook melanggar Undang-Undang Informasi Pribadi dengan memberikan data setidaknya 3,3 juta dari total 18 juta pengguna di Korea Selatan dari Mei 2012 hingga Juni 2018 ke perusahaan lain tanpa persetujuan mereka.