Bocorkan data pengguna, Facebook cuma kena sanksi teguran tertulis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait kebocoran data pengguna asal Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatilka Rudiantara pada Kamis (5/4) memanggil perusahaan tersebut. Facebook diwakili oleh  Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari. 

Meski kebocoran data termasuk salah satu pelanggaran berat, pemerintah hanya memberikan teguran tertulis ke perusahaan raksasa tersebut. Padahal ada sanksi lain yang lebih berat, yakni hukuman badan maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.  Memang Kominfo telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia.

Kewajiban lain, berkanaan dengan digunakan untuk apa data pribadi pada Cambridge Analytics, Rudiantara meminta audit yang dilakukan oleh Facebook dan diberikan hasilnya. Ruben Hattari yang hadir bersama Menteri Kominfo saat memberikan keterangan pers menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh kepada pemerintah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian