KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berani blak-blakan mengungkap peran pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ternyata terungkap mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Permohonan ini telah diajukan sejak September 2017. "KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (7/12). Seluruh pertimbangan tersebut akan dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak oleh KPK. Pertimbangan ini akan disikapi KPK sebagai salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutan terhadap terdakwa yang akan disampaikan siang ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bocorkan peran pihak lain, Andi Narogong ajukan JC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berani blak-blakan mengungkap peran pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ternyata terungkap mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Permohonan ini telah diajukan sejak September 2017. "KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (7/12). Seluruh pertimbangan tersebut akan dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak oleh KPK. Pertimbangan ini akan disikapi KPK sebagai salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutan terhadap terdakwa yang akan disampaikan siang ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.