Bocorkan rahasia negara, PNS akan dihukum berat



JAKARTA. Dalam acara pembekalan bagi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab), Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Ibnu Purna mengingatkan agar CPNS menjaga rahasia negara. Sebab membocorkan rahasia negara bisa dikenakan hukuman yang sangat berat. CPNS di lingkungan Sekretariat Kabinet, kata Purna, harus mampu berkoordinasi secara eksternal dengan Staf, Pejabat Menko dan Kementerian/Lembaga serta koordinasi dengan internal lingkungan Sekretariat Kabinet. "CPNS juga harus beretika dalam melaksanakan birokrasi. Dan dalam melaksanakan tugas, tidak boleh membocorkan rahasia negara, karena hukumannya sangat berat," ujarnya seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (12/5) Dalam kesempatan itu Purna menyampaikan  tentang peluang dan tantangan berkarir di lingkungan kantor Presiden RI. Selain itu, Waseskab juga menjelaskan kelembagaan negara, struktur lembaga kepresidenan, produk dan mekanisme kerja Sekretariat Lembaga Kepresidenan. Sementara itu oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Djadmiko menjelaskan tentang tugas dan fungsi serta peranserta Deputi Administrasi dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Sekretariat Kabinet. Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Syafruddin dalam laporannya menyebutkan, bahwa Pembekalan bagi CPNS ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang kedudukan, tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet RI, serta memberikan bekal pengetahuan, wawasan dan cara pandang yang sama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “CPNS Sekretariat Kabinet untuk periode Tahun  2014 berjumlah 39 orang/CPNS,” ungkap Syafruddin. Acara Pembekalan CPNS Setkab Tahun 2014 itu juga dihadiri oleh para Kepala Biro, para Asisten Deputi, Kepala Pusat Data dan Informasi serta Inspektur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan