Bocorkan surat DKP, Fachrul Razi bisa kena pidana



JAKARTA. Pernyataan mantan Wakil Panglima ABRI Letjen (Purn) Fachrul Razi yang membuka surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Prabowo Subianto dari kemiliteran, disebut sebagai pelanggaran atas rahasia negara dan rahasia militer. Prabowo pun disebut tak terlibat peristiwa pada 1998. "Kalau memang benar itu pernyataannya, dia (Fachrul) telah melakukan pembukaan rahasia negara. Jadi, dia melakukan pidana," kata Kivlan Zen, anggota Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo-Hatta Rajasa, kepada wartawan saat jumpa pers di Rumah Polonia, Jakarta, Jumat (13/6) malam. Selain rahasia negara, imbuh mantan Kepala Staf Kostrad itu, surat rekomendasi DKP tersebut juga merupakan rahasia militer. Karenanya, dia mengatakan, Fachrul bisa dituntut dengan hukum militer dan mendapat pidana militer. "Jadi hati-hati Abangku Fachrul Razi, Anda membuka rahasia militer," ucapnya. Kivlan pun menegaskan kembali bahwa Prabowo tidak terlibat dalam kejadian pada 1998. Bahkan, Kivlan memperingatkan Fachrul agar hati-hati menyematkan istilah "penculikan" pada tindakan yang dituduhkan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut. "Melanggar pidana militer dan kemudian menyatakan penculikan. (Padahal) Anda (Frachrul) baca kan? Anda Kasum ABRI (di era) Feisal Tanjung (Panglima ABRI). Anda membaca, ada perintah operasi, (operasi) Waspada namanya. Jadi perintah Anda adalah perintah dari Feisal Tanjung," kata Kivlan. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan