JAKARTA. Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Wakil Presiden RI Boediono dan Managing Director World Bank Sri Mulyani dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya. Keduanya dijadwalkan bersaksi dalam sidang tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat (9/5) mendatang. "Mestinya kita panggil Boediono tanggal 5 (Mei) dan Sri Mulyani tanggal 2 (Mei). Tapi keduanya nampaknya bisa hadirnya tanggal 9 (Mei 2014)," ujar jaksa KMS Roni sebelum persidangan Budi Mulya ditutup di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/4).
Boediono dan Sri Mulyani akan dihadirkan di sidang
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Wakil Presiden RI Boediono dan Managing Director World Bank Sri Mulyani dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya. Keduanya dijadwalkan bersaksi dalam sidang tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat (9/5) mendatang. "Mestinya kita panggil Boediono tanggal 5 (Mei) dan Sri Mulyani tanggal 2 (Mei). Tapi keduanya nampaknya bisa hadirnya tanggal 9 (Mei 2014)," ujar jaksa KMS Roni sebelum persidangan Budi Mulya ditutup di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/4).