Boediono dicecar jaksa soal perubahan PBI



JAKARTA. Wakil Presiden Boediono Dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Menurut Jaksa, perubahan PBI terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terkesan tergesa-gesa lantaran ditetapkan berbarengan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) terkait FPJP, serta pencairan FPJP tahap pertama. Saat ditanyai jaksa ihwal perubahan PBI ini kesannya tergesa-gesa tersebut, Boediono mengatakan bahwa dalam situasi krisis, menutup suatu bank memiliki risiko yang luar biasa sehingga apabila satu bank jatuh akan ada penyerbuan bank. "Yang mungkin jatuh adalah Century maka akan terjadi rentetan penyerbuan bank. Ini pengalaman (tahun) 97-98. Dalam situasi krisis, banyak isu beredar bank mana yang mengalami masalah likuiditas, menutup bank dalam situasi seperti itu risikonya luar biasa," kata Boediono saat bersaksi dalam persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5). Lebih lanjut, Boediono juga melihat pengalaman krisis 1997 sehingga menjadi pertimbangan Dewan Gubernur BI dalam membaca situasi krisis 2008. "Pengalaman (tahun) 97, tutup bank kecil yang asetnya 2% dari total aset perbankan. Kemudian orang akan tanyakan lagi, bank mana yang akan ditutup? Telah terjadi rush, mandek, orang lalu menarik depositonya," tambah dia. Boediono pun mengakui bahwa kondisi Bank Century saat itu memang menjadi salah satu pertimbangan untuk mengubah peraturan terkait persyaratan pemberian FPJP. Namun ia membantah jika dikatakan bahwa PBI itu diubah hanya untuk mempermudah Century mendapatkan FPJP. "Kita ingin peraturan yang bisa menampung semuanya, termasuk menangani apa yang ada di mata kita. PBI untuk menampung semua kemungkinan yang akan dihadapi menjelang beberapa waktu ke depan," ujarnya. Dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya, PBI yang baru mulai berlaku mulai 14 November 2008.

Dalam PBI sebelumya, diatur bahwa salah satu syarat bank umum untuk dapat mengajukan permohonan FPJP, bank tersebut harus memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) minimum sebesar 8%. Namun, PBI tersebut diubah menjadi CAR positif bagi bank yang ingin mengajukan permohonan FPJP. Adapun Saat itu, CAR Bank Century per September 2008 hanya sebesar 2,35%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan