Boediono diminta tak penuhi panggilan Timwas



JAKARTA. Ketidakhadiran Wakil Presiden Boediono dalam undangan Tim Pengawas Bank Century DPR yang akan meminta keterangannya selaku mantan Gubernur Bank Indonesia, dimaklumi salah satu inisiator hak angket Bank Century Akbar Faisal. Menurut Akbar bahkan dirinya yang menganjurkan agar Boediono tak memenuhi undangan tersebut.

"Saya paham kalau dia (Boediono) tidak mau datang karena memang saya mengatakan sendiri bahwa beliau tidak harus datang," kata Akbar kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/3).

Kebih lanjut menurut Akbar malah seharusnya DPR langsung menyatakan hak dan menyampaikan pendapat. Dari pada memperdebatkan ketidakhadiran Boediono tersebut kata Akbar, lebih baik memperjelas kasus tersebut dan sikap parpol terkait kasus ini. Akbar pun menyinggung Partai Amanat Nasional (PAN) yang belum konsisten


"Fraksi PAN enggak jelas bagaimana sikapnya. Yang satu mengatakan  pemakzulan, ketua umumnya menyatakan tidak. Yang benar yang mana?," ucap Akbar.

Meski demikian lanjut menurut Akbar, dirinya akan terus memantau sidang mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan dan Devisa Moneter Bank Indonesia Budi Mulya terkait kasus tersebut. "Yang menjadi persoalan ini apakah Pak Boediono saja (yang terlibat kasus) karena menurut UU LPS yang Pak Boediono katakan pengucuran dana itu adalah tanggung jawab LPS," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2013 lalu, Boediono dipanggil Timwas Bank Century DPR terkait aliran dana di Bank Century saat ia masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Namun, Boediono tidak hadir memenuhi panggilan karena menilai dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian pada 19 Februari 2014 lalu, Boediono kembali dipanggil Timwas Century DPR terkait hal tersebut. Lagi-lagi Boediono tak memenuhi panggilan tersebut. Boediono memilih menerima kunjungan Ketua Satuan Kerja Pemerintah Inggris untuk Asia, Lord Powell, daripada memenuhi undangan Timwas Century DPR.

Salah satu anggota Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, juga pernah mengatakan, pemanggilan paksa akan dilakukan DPR terhadap Boediono. Menurutnya, DPR berhak meminta bantuan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa kepada pihak-pihak yang diperlukan keterangannya seperti diatur dalam Undang-Undang tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) Nomor 27/2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan