Boediono diperiksa diam-diam, wartawan walk out!



JAKARTA. Pemeriksaan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus skandal Century pada Sabtu (23/11) lalu mengundang protes para wartawan yang bertugas di Gedung KPK. Pasalnya pemeriksaan tersebut tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada para wartawan.Oleh kerena itu, para wartawan protes walk out atau keluar dari ruang konferensi pers yang digelar pimpinan KPK, Senin (25/11). Mereka walk out sebagai aksi protes karena KPK dianggap menutup-nutupi pemeriksaan Boediono. Padahal rencananya, Pimpinan KPK akan menjelaskan mengenai pemeriksaan Boediono yang berlangsung Sabtu (23/11).Adapun dalam konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono, dan Juru Bicara KPK Johan Budi."Kami inginkan pimpinan KPK bisa setara terhadap semua media massa dan atas semua informasi. Kalau hari ini pimpinan hanya menceritakan soal pemeriksaan hari Sabtu, lebih baik tidak usah," kata seorang wartawan dari surat kabar nasional kepada pimpinan KPK."Apa bedanya JK dengan Boediono? Semua sama di mata hukum. Teman-teman sudah sangat kecewa, tidak ada transparansi," ucap seorang wartawan televisi nasional sebelum para pewarta meninggalkan ruangan jumpa pers.Setelah menyampaikan protesnya, para wartawan lantas bersama-sama meninggalkan ruang konferensi pers. Seperti diberitakan sebelumnya, Boediono diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia ketika fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) BI dikucurkan.Setelah menjalani pemeriksaan, Boediono pun kemudian menggelar konferensi pers pada Sabtu malam. Dalam konferensi pers tersebut Boediono mengaku diperiksa KPK selama tujuh jam di kantornya. Boediono juga mengaku bahwa pemeriksaan dilakukan di Istana Wapres karena alasan protokoler.Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan, kasus pembengkakan dana talangan (bail out) Bank Century dari Rp 630 miliar menjadi Rp 2,7 triliun dan membengkak lagi menjadi Rp 6,7 triliun, bukan lagi kewenangan Gubernur BI saat bail out terjadi, melainkan merupakan tugas dari LPS dan pegawai bank.Menurut Boediono, setelah diambil alih oleh LPS dan mandat diserahkan ke Komite Stabilitas Keuangan (KSSK), maka Bank Century menjadi milik LPS dan pengawasnya dari Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie