Boediono menilai moratorium PNS sukses



JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Wakil Presiden Boediono menganggap kebijakan yang berjalan selama 16 bulan itu telah sukses.Boediono menjelaskan, selama moratorium, berbagai upaya penataan-ulang kebijakan dan sistem kepegawaian telah ditempuh. Mulai dari analisis jabatan, penghitungan jumlah PNS berbasis analisis beban kerja, dan perencanaan sumber daya manusia per lima tahun untuk setiap instansi."Penataan struktur organisasi (restructuring and rightsizing) hingga pengaturan kembali kesejahteraan PNS juga telah dilakukan," kata Boediono, Senin (21/1).Lebih lanjut Wapres menjelaskan, promosi jabatan secara terbuka juga sudah diterapkan di beberapa kementerian, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Rekrutmen untuk jabatan eselon I dan II di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara juga telah dipublikasikan secara umum di media massa.Boediono menambahkan bahwa sejumlah kebijakan terkait pembenahan pengelolaan kepegawaian telah diterbitkan. “Antara lain, penataan organisasi dan penambahan formasi, redistribusi tenaga pendidikan dan tenaga medis, serta sistem perekrutan terpusat berbasis kompetensi yang transparan,” katanya.

Jumlah PNS

Sampai akhir tahun 2012, jumlah PNS tercatat 4.462.982 orang atau setara dengan 1,9% dari hampir 241 juta jiwa penduduk Indonesia. Jumlah ini masih ditambah dengan pegawai honorer yang menyebabkan postur birokrasi tambun.Di masa mendatang, pemerintah menargetkan jumlah itu akan terus turun. Caranya adalah dengan menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Upaya-upaya pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian akan terus digencarkan, antara lain dengan menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran,” katanya.Pembenahan-pembenahan tersebut akan diambil dari berbagai pengalaman di masa silam, kajian bersama serta kesepakatan di antara tiga kementerian bersangkutan.Sebagai informasi, kebijakan moratorium CPNS merujuk pada surat keputusan bersama tiga menteri tentang penundaan sementara penerimaan calon pegawai negeri sipil ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di hadapan Wakil Presiden (Wapres) Boediono di kantornya, 24 Agustus 2011. Kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2011.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: