KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Boeing Co akan menggunakan dana bantuan keuangan sebesar US$ 50 juta untuk membayar santunan kepada 346 keluarga korban yang tewas dalam dua kecelakaan fatal B-737 MAX masing-masing US$ 144.500. Keluarga korban kecelakaan B-737 MAX di Indonesia dan Ethiopia bakal segera menerima dana tersebut, yang selama ini dalam pengawasan pengacara di Washington, Ken Feinberg dan Camille S. Biros. Boeing mengumumkan dana bantuan itu pada Juli lalu. Dan, keluarga korban tidak diharuskan untuk mencabut tuntutan hukum kepada Boeing sebagai syarat mendapatkan dana santunan tersebut.
Baca Juga: FAA menunggu detail perangkat lunak sebelum 737 MAX dapat kembali mengudara "Kami terus memperluas simpati terdalam kami kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari semua yang ada di dalam penerbangan," kata CEO Boeing Dennis Muilenburg dalam sebuah pernyataan, Senin (23/9) seperti dikutip Reuters. "Pembukaan dana ini adalah langkah penting dalam upaya kami untuk membantu keluarga yang terkena dampak."