Boeing Kembali Harus Hadapi Korban di Tingkat Banding



JAKARTA. Sengketa jatuhnya pesawat Mandala Airlines di Medan akan terus berlanjut di depan pengadilan. Menyusul langkah pasti para korban mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

"Kami sudah mendaftarkan pernyataan banding atas putusan pengadilan terkait gugatan kami ke Boeing Company dan Mandala Airlines," kata Parjio, kuasa hukum korban, Selasa (3/8).

Menurut Parjio, putusan pengadilan sebelumnya belum masuk pada pokok perkara. Putusan baru menyentuh soal perikatan berhak atau tidak berhak para korban menuntut ganti rugi atas jatuhnya pesawat Boeing seri 737-200. "Selain itu kita juga sedang menyusun untuk mengajukan gugatan baru," tegasnya.


Sebelumnya, sebanyak 77 orang yang mengaku ahli waris dan keluarga korban menggugat Boeing dan United Technologies Corporation karena telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Akibat pelanggaran itu, Mandala Air yang menggunakan pesawat Boeing jatuh setelah lepas landas dari bandara Polonia, Medan.

Untuk itu para ahli waris ini menuntut ganti rugi materil bagi 71 penumpang yang meninggal dunia sebesar US$ 40.000 dan imateriil US$ 2 juta. Lalu untuk tiga korban yang mengalami cacat fisik permanen US$ 50.000 (materil) dan US$ 2 juta (imateriil). Serta tiga korban trauma US$ 30.000 (materiil) dan US$500.000 (imateriil).

Namun gugatan mereka kandas, pasalnya majelis hakim melihat para ahli waris ini telah terikat dan menandatangani surat pelepasan untuk mengajukan upaya hukum terkait jatuhnya pesawat itu.

Langkah Banding ini juga diikuti lima penggugat lainnya. Menurut Judiati Setyoningsih yang bertindak sebagai kuasa hukum korban lainnya. "Pihak kami sudah mendaftarkan pernyataan banding dan pihak lainnya juga mengajukan banding," katanya.

Sementara itu, Boeing belum dapat memberikan komentar panjang lebar. "Kami belum menerima berkas memori bandingnya. Sehingga belum dapat memberikan komentar," kata Stefanus Hariyanto, kuasa hukum Boeing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.