KONTAN.CO.ID - CHICAGO. Pengacara keluarga korban Lion Air dan sejumlah sumber Reuters membisikkan, Boeing Co telah menyelesaikan klaim pertama yang berasal dari jatuhnya pesawat Lion Air 737 MAX di Indonesia. Mengutip Reuters, mereka mengatakan, keluarga korban tewas akan menerima masing-masing setidaknya US$ 1,2 juta. Floyd Wisner dari Firner Law Firm mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan 11 dari 17 klaim terhadap Boeing atas nama keluarga yang kehilangan kerabat mereka ketika pesawat baru MAX jatuh ke Laut Jawa pada 29 Oktober 2018 sesaat setelah lepas landas. Kejadian ini menewaskan semua penumpang di pesawat yang berjumlah 189 orang tersebut. Juru bicara Boeing Gordon Johndroe menolak berkomentar.
Klaim tersebut, yang masing-masing mewakili satu korban, merupakan kali pertama yang diselesaikan dari sekitar 55 tuntutan hukum terhadap Boeing di pengadilan federal AS di Chicago. Tiga sumber Reuters yang mengetahui kasus ini mengatakan, hal tersebut juga dapat digunakan untuk menetapkan batasan pembicaraan mediasi oleh pengacara penggugat Lion Air lainnya yang dijadwalkan hingga bulan depan. Wisner mengatakan, dirinya tidak bisa mengungkapkan nilai kesepakatan penyelesaian karena perjanjian kerahasiaan dengan Boeing. Namun, tiga orang yang mengetahui masalah ini mengatakan keluarga korban Lion Air, yang hampir semuanya berasal dari Indonesia, masing-masing akan menerima setidaknya US$ 1,2 juta. Jumlah itu hanya untuk satu korban tanpa tanggungan.