Bohongi Pengguna soal Privasi, Meta Didenda Rp452 Triliun



KONTAN.CO.ID - Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dijatuhi denda hingga US$25 miliar atau sekitar Rp452 triliun oleh pengadilan di New Mexico, Amerika Serikat.

Denda tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai praktik privasi pengguna dan skandal Cambridge Analytica.

Putusan ini menjadi salah satu hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan terhadap perusahaan teknologi terkait pelanggaran privasi konsumen.


Baca Juga: Bos Vingroup Masuk Daftar Miliarder Paling Untung di Dunia, Harta Tambah Rp97 Triliun

Meta Dinilai Melakukan 43 Juta Pelanggaran

Hakim Francis J. Mathew dari Santa Fe State District Court menjatuhkan hukuman tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Putusan itu menyusul keputusan pada September 2026 setelah persidangan selama dua pekan.

Mengutip Apple Insider, pengadilan menyatakan Meta bertanggung jawab atas sekitar 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang privasi konsumen New Mexico.

Setiap pelanggaran dapat dikenai denda hingga US$5.000. Jika seluruh pelanggaran tersebut dikenai hukuman maksimal, nilainya mencapai sekitar US$215 miliar.

Namun, dalam putusan yang dijatuhkan, total hukuman yang ditetapkan pengadilan mencapai US$25 miliar atau sekitar Rp452 triliun.

Kasus ini berakar pada persoalan privasi yang mencuat dalam skandal Cambridge Analytica, ketika data pengguna Facebook menjadi sorotan terkait pemanfaatan dan perlindungan data pribadi.

Baca Juga: FIFA Ungkap Gaji Gianni Infantino, Capai Rp104 Miliar pada 2025

Bukan Denda Pertama bagi Meta

Pada awal 2026, pengadilan New Mexico juga sebelumnya menjatuhkan sekitar US$950 juta atau Rp17,2 triliun terkait dampak platform perusahaan terhadap anak-anak.

Meta juga mencapai kesepakatan senilai US$17,1 miliar atau sekitar Rp309 triliun pada Agustus 2026 dengan 47 negara bagian Amerika Serikat, Washington DC, dan sejumlah wilayah AS lainnya.

New Mexico tidak ikut dalam penyelesaian perkara tersebut karena negara bagian itu menjalankan gugatan secara terpisah.

Sebelumnya, Facebook juga pernah dikenai denda US$5 miliar oleh Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat terkait persoalan privasi.

Pada 2023, pengguna Facebook di AS juga mendapat kesempatan memperoleh bagian dari penyelesaian gugatan class action senilai US$725 juta yang berkaitan dengan skandal tersebut.

Baca Juga: 10 Pesepak Bola dengan Bayaran Tertinggi 2026, Ronaldo dan Messi Teratas