JAKARTA. Deadlock! Itulah hasil rapat final atas iuran program pensiun wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Baik pengusaha maupun pemerintah masih bersikukuh dengan usulan besaran iuran masing-masing. Rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian, Senin (18/5 kemarin sepakat keputusan besaran iuran akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling lambat akhir Mei ini. Ini mengingat, program pensiun BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku pada 1 Juli 2015. Ada tiga usulan yang akan dibawa ke Jokowi. Pertama, besaran iuran 8% dari gaji pokok pekerja yang merupakan usulan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Bola iuran pensiun dilempar ke Jokowi
JAKARTA. Deadlock! Itulah hasil rapat final atas iuran program pensiun wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Baik pengusaha maupun pemerintah masih bersikukuh dengan usulan besaran iuran masing-masing. Rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian, Senin (18/5 kemarin sepakat keputusan besaran iuran akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling lambat akhir Mei ini. Ini mengingat, program pensiun BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku pada 1 Juli 2015. Ada tiga usulan yang akan dibawa ke Jokowi. Pertama, besaran iuran 8% dari gaji pokok pekerja yang merupakan usulan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).